Tiga Majelis Hakim Penerima Gratifikasi Miliaran Rupiah Divonis 11 Tahun Penjara

Keterangan foto : Tiga hakim yang dihukum karena terima suap.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, tiga majelis hakim nonaktif yang sebelumnya memutus lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ketiga hakim tersebut—Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom—masing-masing divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Efendi SH. Selain hukuman badan, mereka juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Djuyamto : Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara

Agam Syarief Baharudin : Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara

Ali Muhtarom : Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta para terdakwa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara.

Majelis menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUMPULAN

Djuyamto: lebih dari Rp9,2 miliar

Agam Syarief Baharudin: lebih dari Rp6 miliar

Ali Muhtarom: lebih dari Rp6 miliar Hal Memberatkan dan Meringankan

Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan :Memberatkan:

Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Telah mencoreng nama baik lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan.

Meringankan: Para terdakwa telah mengembalikan uang suap.

Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.