Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Suasana sidang tuntutan dua terdakwa pertintangan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Dua terdakwa karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perintangan berupa pemasangan patok di area hutan yang termasuk wilayah izin pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak yang hadir di persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sutono SH, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50a Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan adalah sikap para terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Adapun hal yang meringankan adalah bahwa keduanya bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Prof. Dr. OC Kaligis SH, menilai tuntutan JPU sangat janggal.
“Hebat sekali JPU ini, menuntut perkara patok selama 3,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar OC Kaligis.
Ia juga mempertanyakan barang bukti berupa pagar atau patok yang disebut sebagai dasar dakwaan, namun menurutnya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Aneh perkara ini. Barang bukti pagar atau patok yang menjadi masalah tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Sementara dugaan illegal logging oleh PT Position justru dilindungi penegak hukum,” tambahnya.
Kaligis juga menilai denda Rp1 miliar tidak masuk akal untuk dikenakan kepada karyawan biasa.
“Masak masing-masing terdakwa didenda Rp1 miliar? Sampai jadi nenek-kakek pun belum tentu dapat uang segitu. JPU ini seperti tidak punya perasaan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak SH, menambahkan bahwa tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi para terdakwa.
Dilihat dari perspektif terdakwa, denda Rp1 miliar itu gaji untuk berapa tahun? Mereka hanya karyawan biasa yang menjalankan tugas dari atasan dan tidak mendapatkan keuntungan,” kata Rolas.
Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang didakwa melakukan perintangan melalui pemasangan patok di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah izin tambang di Halmahera Timur. JPU menilai tindakan tersebut melanggar aturan kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Perkara ini kini memasuki tahap selanjutnya setelah pembacaan tuntutan, dan para terdakwa bersiap menghadapi agenda pembelaan.(SUR)










No comments