Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryatna Dihukum 12,5 Tahun Penjara Terkait Suap Kasus Ekspor CPO
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Muhammad Arif Nuryatna, mantan Ketua PN Jaksel( baju batik) |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryatna, divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/12/2025). Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) dengan total nilai suap mencapai lebih dari Rp14,7 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Efendi SH juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada Arif, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, Arif diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp14,7 miliar sesuai jumlah suap yang diterimanya. Pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Majelis hakim menyatakan Arif terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam mempertimbangkan putusan, hakim menilai bahwa tindakan Arif sangat bertentangan dengan posisinya sebagai aparatur penegak hukum. Saat kejadian, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan dianggap gagal menjadi teladan, bahkan memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang suap, bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif dengan pidana 15 tahun penjara terkait dugaan suap untuk mempengaruhi putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam perkara yang sama, mantan panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara. Wahyu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama empat tahun.
Wahyu berperan sebagai perantara dalam aliran uang suap kepada para hakim dalam perkara CPO tersebut.(SUR)










No comments