Pengusaha Batubara Mohon Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

Alexius Tantrajaya SH.H.Hum kuasa hukum Pelapor.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID –Seorang pengusaha batubara bernama Hedy Soewito melalui kuasa hukumnya Advokat Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum dari Law Office Alexius Tantra Jaya & Partners, mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri dengan tembusan kepada Kapolri, sebagai bentuk pengaduan resmi.

Permohonan tersebut diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa perolehan dan penjualan batu bara yang diduga dilakukan secara melanggar hukum, sekaligus menyangkut lambannya proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Surat pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 123/S-ATR/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025, dengan Hedy Soewito sebagai Pelapor sekaligus Korban.

Dalam suratnya dijelaskan bahwa pengaduan ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tertanggal 28 Agustus 2025, yang dibuat di Polda Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Peristiwa hukum tersebut diduga terjadi di lingkungan PT. Candra Gemilang, di mana 99,9 persen saham perusahaan dikuasai oleh PT. Sinar Graha Perdana. Sementara itu, Pelapor diketahui merupakan pemegang saham sebesar 40 persen di PT. Sinar Graha Perdana.

Pelapor mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat PT. Candra Gemilang Perihal Shipping Instruction Nomor: 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, perusahaan memerintahkan pengapalan batu bara milik PT. Candra Gemilang kepada BUP PT. Rugaya Nusantara Jaya untuk dikapalkan menggunakan TB Putra Rupat 9 / BG Tanjung Medang 9, dengan tujuan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Setelah dilakukan pembongkaran, batu bara tersebut rencananya diserahkan kepada PT. Mega Sumber Energy. Namun, surat tersebut diketahui dibuat dan ditandatangani oleh seseorang bernama Ahmad Susilo selaku Direktur Operasional PT. Candra Gemilang. Pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Ahmad Susilo dan tidak pernah mengangkat yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai Direktur Operasional PT. Candra Gemilang.

Selain itu, kegiatan operasional penambangan batu bara di area tambang PT. Candra Gemilang di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, disebutkan sudah tidak beroperasi. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan M. Deddy Nainul Marom selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Candra Gemilang.

Dalam surat pernyataan tertanggal 9 Desember 2025 tersebut juga ditegaskan bahwa KTT tidak dilibatkan dalam dokumen pengapalan atau pengiriman batu bara kepada PT. Mega Sumber Energy.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pelapor menduga bahwa perolehan dan penjualan batu bara dilakukan secara melawan hukum, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerugian materiel dan immateriel bagi Pelapor selaku pemegang saham.

Atas dasar itu, Hedy Soewito melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum secara resmi melaporkan dan memohon perlindungan hukum kepada Kabareskrim Polri pada 19 Desember 2025, agar Laporan Polisi yang telah dibuat sebelumnya dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(SUR)


No comments

Powered by Blogger.