Terbukti Menyuap Dirut Inhutani V, Direktur PT PML dan Asistennya Dituntut Hukuman Penjara

Keterangan foto : Kedua Terdakwa yang baru dituntut hukuman.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID – Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur selaku terdakwa I dan asisten pribadinya, Aditya Simaputra sebagai terdakwa II, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Direktur Utama PT Inhutani V.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025), menuntut Djunaidi Nur dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, sementara Aditya Simaputra dituntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Djunaidi Nur juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Aditya Simaputra dituntut denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penyuapan dan pemberian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono, SH tersebut mengungkap bahwa kedua terdakwa berperan sebagai pihak pemberi suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V.

Perkara ini disidangkan secara terpisah dengan dua berkas perkara, yakni Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Djunaidi Nur dan perkara dengan nomor yang sama atas nama terdakwa Aditya Simaputra.

Dalam fakta persidangan terungkap, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rudy, diduga meminta sejumlah suap kepada Djunaidi Nur dalam berbagai bentuk. Salah satunya berupa sebuah mobil baru yang dibeli pada Agustus 2025 senilai Rp2,3 miliar.

Selain itu, Aditya Simaputra yang merupakan staf perizinan SB Grup, diketahui mengantarkan uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura dari Djunaidi Nur kepada Dicky Yuana Rudy di Kantor PT Inhutani V.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH bersama tim yang dipimpin Agus Sudjatmoko, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Adapun Dicky Yuana Rudy selaku pihak penerima suap hingga kini belum disidangkan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.