Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Pencurian Mesin Kompresor, Pelaku Diamankan
PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID— Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/91/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 16 Desember 2025. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga merusak pintu bagian atas rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit mesin kompresor merek Lakoni warna biru hitam yang berada di ruang tengah. Korban diketahui bernama Susanto (46), warga setempat, yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.500.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Berdasarkan laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap memperoleh informasi keberadaan pelaku pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Payu Putat, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH bersama Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap untuk segera melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan diketahui bernama Amu Hapri, S.Pd (34), seorang karyawan honorer, warga Jalan Gimar, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin kompresor merek Lakoni warna biru hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(MM)










No comments