Batas Akhir Angkutan Batubara di Jalan Umum Ditetapkan : 1 Januari 2026
SEKAYU, BERITAONE.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk menghentikan seluruh aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.18/004/Instruksi/Dishub/2025 yang digelar di Ruang Rapat Randik, Kantor Pemkab Muba, Senin (15/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan, S.ST., M.PSDA. Dalam arahannya, Alva Elan menekankan bahwa larangan angkutan batubara di jalan umum merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk memulihkan kerusakan infrastruktur jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Rapat tersebut dihadiri Kapolsek Sekayu Rama Yudha, Kanit Turjawali Eddyson, perwakilan Reskrim dan Satuan Lalu Lintas Polres, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta seluruh perwakilan perusahaan angkutan batubara. Hadir pula perwakilan PT Marga Bara Jaya, PT Artha Ku Prima Energi, dan Konsorsium Angkutan Batubara (KAB).
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa instruksi gubernur tersebut telah menjadi dasar penegakan hukum dan telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Perusahaan angkutan batubara diwajibkan menggunakan jalur khusus (hauling road) atau moda angkutan kereta api.
Namun demikian, sejumlah perusahaan menyampaikan keberatan terkait masa transisi yang dinilai terlalu singkat. Pembangunan jalur khusus membutuhkan waktu panjang, terutama dalam proses pembebasan lahan, sehingga perusahaan kecil yang memiliki keterbatasan modal menjadi pihak yang paling terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan menawarkan solusi berupa skema kolaborasi penggunaan jalur khusus secara bersama (shared facility) atau pemanfaatan fasilitas kereta api. PT Marga Bara Jaya menyatakan kesiapannya membuka skema sharing hauling road yang telah mereka operasikan sejak 2023. Meski begitu, kapasitas jalur tersebut hanya mampu menampung sekitar 2.000 unit truk per hari, sementara jumlah angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum mencapai lebih dari 5.000 unit per hari.
Persoalan lain yang mencuat adalah tingginya biaya sewa jalur khusus. Konsorsium Angkutan Batubara (KAB) menilai tarif yang ditawarkan saat ini terlalu tinggi dan berpotensi meningkatkan biaya operasional serta menurunkan daya saing harga batubara. KAB pun meminta Pemerintah Kabupaten Muba bertindak sebagai mediator untuk mencari kesepakatan tarif yang adil.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba melalui Dinas Perhubungan menyatakan akan segera memfasilitasi pertemuan khusus antara KAB dan PT Marga Bara Jaya. Bahkan, disepakati opsi terakhir apabila negosiasi tidak mencapai titik temu, yakni mengusulkan penetapan tarif batas atas (ceiling price) kepada Gubernur Sumatera Selatan. Opsi ini sempat mendapat penolakan dari perusahaan lain seperti PT Artha Ku Prima Energi karena dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi, namun ditegaskan pemerintah daerah sebagai langkah terakhir demi memastikan kepatuhan terhadap instruksi gubernur.
Dari sisi penegakan hukum, Satuan Lalu Lintas Polres menyatakan akan memperketat pengawasan selama masa transisi hingga 31 Desember 2025, dengan fokus pada pelanggaran over dimension over loading (ODOL), jam operasional, serta kelengkapan dokumen. Mulai 1 Januari 2026, penindakan akan dilakukan secara mutlak, di mana seluruh truk angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum akan langsung ditilang dan ditahan.
Sementara itu, Dinas PUPR Muba menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka berharap beban biaya perbaikan jalan yang meningkat lebih dari 50 persen dalam tiga tahun terakhir dapat ditekan. PUPR juga mengingatkan agar pembangunan jalur khusus baru memenuhi standar teknis dan perizinan, serta tidak merusak infrastruktur desa maupun jaringan irigasi.
Menutup rapat, Alva Elan meminta seluruh perusahaan bersikap kooperatif dan segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang menghambat proses mediasi dapat direkomendasikan untuk dikenai sanksi administratif oleh Gubernur Sumatera Selatan. (FR)










No comments