Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Kurir Sabu, Amankan Hampir 100 Gram Barang Bukti


PRABUMULIH,BERITAONE.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria muda yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti hampir 100 gram sabu.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Prof M. Yamin RT 01 RW 01, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Hajri Bin Saidin (21), seorang pedagang asal Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya memastikan identitas pelaku dan lokasi transaksi.

“Atas perintah saya, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama anggota Unit I Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan,” jelas IPTU Muhammad Arafah.

Saat penggerebekan, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu di dalam ruko. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 96,22 gram yang disembunyikan di atas kasur, tepatnya di balik bantal.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4389 TY, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu kantong plastik warna biru, serta uang tunai sebesar Rp41.000.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawa bersama rekannya berinisial HB yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika barang berhasil terjual, namun baru menerima Rp100 ribu. Nahas, sebelum transaksi selesai, tersangka lebih dulu diamankan petugas, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.(MM)

No comments

Powered by Blogger.