Prof. Dr. O.C. Kaligis Desak Majelis Hakim Bebaskan Awwab Hafidz dan Marcel Bialembang
![]() |
| Keterangan foto : para terdakwa saat membacakan pembelaannya/pledoi. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sidang kasus dugaan perintangan/pemasangan patok yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu. (10/12/2025) menghadirkan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa serta kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutono, SH.
Kuasa hukum terdakwa, Prof. Dr. O.C. Kaligis (OCK), dalam pledoinya meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marcel Bialembang, dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan tindak pidana pemasangan patok di kawasan pertambangan dan hutan Halmahera Timur.
Dalam pembelaannya, O.C. Kaligis menilai bahwa kasus ini tidak berdasar karena saksi-saksi yang dihadirkan JPU merupakan saksi auditu, yaitu saksi yang hanya mendengar dari pihak lain dan bukan saksi yang melihat atau mengalami langsung kejadian. Hal ini, menurutnya, melemahkan dakwaan.
Lebih lanjut, Kaligis menyoroti keberadaan barang bukti berupa pagar atau patok yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Sepanjang persidangan berlangsung, barang bukti tersebut tidak pernah dihadirkan atau diperlihatkan di persidangan, padahal merupakan unsur penting dalam pembuktian.
Kaligis juga menegaskan bahwa tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari para terdakwa. Pemasangan patok dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan tempat kedua terdakwa bekerja. “Mereka hanya menjalankan tugas dari atasan tanpa mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya. Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas.
Sementara itu, kedua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marcel Bialembang, dalam pledoinya menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan rasa keadilan. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dengan membebaskan mereka dari segala dakwaan.
Sebelumnya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja terkait pemasangan patok di kawasan hutan dalam wilayah izin pertambangan di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim. (SUR)










No comments