Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Prabumulih Catat 980 Kasus Tindak Pidana dengan Tingkat Penyelesaian 51 Persen
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID — Polres Prabumulih menggelar rilis akhir tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Prabumulih. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Polres Prabumulih, Rabu (31/12/2025).
Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kapolres memaparkan data resmi terkait penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025. Paparan meliputi jumlah kasus tindak pidana, penyelesaian perkara, kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.
Sepanjang tahun 2025, Polres Prabumulih mencatat sebanyak 980 Jumlah Tindak Pidana (JTP). Dari jumlah tersebut, 497 perkara berhasil diselesaikan atau PTP, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 51 persen.
Kapolres merinci capaian JTP dan PTP berdasarkan satuan kerja. Satreskrim mencatat 441 kasus JTP dengan 249 perkara diselesaikan atau 56 persen. Satresnarkoba menangani 84 kasus JTP dengan 66 perkara selesai, sehingga tingkat penyelesaian mencapai 78 persen. Sementara itu, Satlantas mencatat 89 kasus JTP dengan 63 perkara PTP atau 71 persen.
Untuk tingkat Polsek, Polsek Prabumulih Timur mencatat 204 kasus JTP dengan 43 perkara selesai atau 21 persen. Polsek Prabumulih Barat mencatat 99 kasus JTP dengan 45 perkara PTP atau 45 persen. Polsek Cambai menangani 46 kasus JTP dengan 16 perkara selesai atau 34 persen. Sedangkan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) mencatat 17 kasus JTP dengan 15 perkara berhasil diselesaikan, atau mencapai 88 persen.
AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas penanganan perkara, meskipun dinamika dan jumlah laporan masyarakat terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan data kejahatan 3C sepanjang tahun 2025. Tercatat total 245 kasus JTP dengan 78 perkara PTP, sehingga tingkat penyelesaian berada di angka 32 persen. Rinciannya, kasus Curat mendominasi dengan 234 kasus JTP dan 73 perkara PTP. Kasus Curas tercatat 10 kasus JTP dengan 5 perkara berhasil diselesaikan. Sementara Curanmor tercatat 1 kasus JTP dan belum berhasil diungkap.
“Data ini menunjukkan bahwa pencurian dengan pemberatan masih menjadi kasus yang paling dominan, sedangkan Curas dan Curanmor tetap menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada rasa aman masyarakat,” jelas Kapolres.
Selain data kuantitatif, Polres Prabumulih juga menangani sejumlah kasus menonjol sepanjang tahun 2025 yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus tersebut antara lain pembunuhan berencana yang terjadi pada 12 Maret 2025, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 13 April 2025, kasus KDRT berujung maut pada 3 Juli 2025, serta pembunuhan di ruang publik pada 2 Agustus 2025.
Menutup rilis akhir tahun, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa capaian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk meningkatkan kinerja kepolisian ke depan.
“Setiap laporan masyarakat adalah tanggung jawab kami. Fokus Polres Prabumulih bukan hanya pada jumlah kasus, tetapi pada kepastian hukum dan penyelesaian setiap perkara,” tegasnya.(MM)










No comments