Alexius Tantrajaya SH.M.Hum : Wartawan Telah Terlindungi Secara Konstirusional.
![]() |
| Ketetangan Foto : Alexius Tantrajaya SH.M.Hum |
JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Dengan dikabulkannya Uji Mateiil terhadap Pasal 8 UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No:145//PPU-XX lll/20225, tanggal 19 Januari 2026 tersebut, adalah merupakan penegasan secara Konstitusional dan Final tentang Perlindungan Hukum terhadap Wartawan yang secara SAH sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Terkait hal tersebut' sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dituntut secara hukum atas hasil kerja jurnalistiknya, baik secara pidana maupun tuntutan secara perdata, yang bisa berpotensi menimbulkan terjadinya Kriminalisasi Pers. kata Alexius Tantrajaya SH. M.Hum menjawab pertanyaan BERITAONECO.ID
Dan apa biala berakibat terhentinya arus informasi bagi masyarakat, mengingat dalam aktivitas Wartawan dalam pemberitaan kerap kali bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi dan sosial.
Alexius menambahkan' dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini telah menghapus ketakutan Wartawan akan dikriminalisasi atas hasil karya Jurnalistiknya, karena telah diberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap kebebasan Pers.
Ketika Wartawan melakukan seluruh proses jurnalistiknya dimulai dari pencarian data, fakta, pengelolaan informasi kemudian penyebaran atas beritanya kepada Publik, dan bila terjadi sengketa pers, maka masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan, diberikan haknya terlebih dahulu dilakukan melalui tahapan yakni:
(1).Hak Jawab dan Hak Koreksi. (2).Dewan Pers melakukan penilaian dan menyatakan ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. (3). Melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restorative).
Dan apa bila tidak tercapai kesepakatan, maka proses tuntutan secara pidana maupun tuntutan hukum melalui gugatan perdata terhadap karya jurnalistik baru bisa diajukan.
Maka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini telah ditegaskan pula bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijamin dan dilindungi hukum, selama dijalankan secara SAH dan bertanggung jawab serta beretika' tutur Alexius Tantrajaya SH'M.Hum Advolat senior dari Jakarta tersebut.
Sepeti diketahui' beberapa waktu lalu Mahkamah Komtitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Uji Materiil terhadap UU Pokok Pers NO; 40 tahun 1999 pasal 8 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Gugztan tersebut oleh MK dikabulkan sebagian. (SUR).











No comments