Buronan Kasus Pemilu Diamankan Tim Intelijen Kejagung di Bekasi
![]() |
| Keteragan foto : Babul Salam (kiri). |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan kasus Pemilihan Umum (Pemilu) bernama Babul Salam di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026).
Penangkapan terpidana tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. Ia mengatakan, Babul Salam merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana Babul Salam diamankan di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, setelah sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu,” ujar Anang dalam keterangannya.
Anang menjelaskan, Babul Salam terbukti dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang Pemilu, yang merupakan pelanggaran pidana Pemilu.
Atas perbuatannya tersebut, Babul Salam divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui putusan Nomor: 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024, dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan, denda sebesar Rp30 juta, subsider dua bulan kurungan.
“Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan lancar,” tambah Anang.
Selanjutnya, Babul Salam dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna pelaksanaan eksekusi demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(SUR)










No comments