Beberapa Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Keterangan foto : Anang Suppriatna SH.MH

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di beberapa daerah. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran internal kejaksaan.

“Pemeriksaan ini dilakukan karena Kejaksaan Agung melihat adanya indikasi pelanggaran etik. Salah satunya terkait Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Menurut Anang, indikasi pelanggaran tersebut antara lain menyangkut ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, adanya konflik kepentingan (conflict of interest), serta persoalan manajerial dan kepemimpinan yang dinilai tidak kondusif, baik secara internal maupun eksternal.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para Kajari tersebut merupakan langkah preventif untuk mendeteksi lebih awal pelanggaran yang mungkin terjadi. Sejumlah Kajari bahkan telah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Memang Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan deteksi dini, setiap pengaduan yang masuk langsung kami respons,” jelasnya.

Anang menegaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh insan Adhyaksa.

“Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka deteksi dini, dan ini merupakan bagian dari zero tolerance,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung telah berulang kali mengingatkan seluruh jajarannya agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan tidak main-main dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kami ingin seluruh jaksa bekerja dengan benar, profesional, dan menjaga integritas,” ujarnya.

Meski demikian, Anang menyebut pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait hasil pemeriksaan tersebut. Hal itu lantaran proses pendalaman masih berlangsung dan belum ditemukan barang bukti yang disita dari para Kajari yang diperiksa.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan ini masih dalam tahap pendalaman dan dilakukan sekitar tiga atau empat hari lalu,” pungkasnya.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.