JPU Ungkap Fakta Mens Rea Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook

Keterangan foto : Terdakwa Nadiem saat dibawa ketahanan usai sidang.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riyadi mengungkap fakta adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang agenda pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Dua di antaranya yakni Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad selaku mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.

Sidang sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum terdakwa mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) LHP tidak wajib diserahkan, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut di persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim serta implementasi penegakan hukum yang profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.

Namun demikian, JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum sempat melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang mewajibkan adanya izin dari Ketua Majelis.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU Roy Riyadi di hadapan persidangan.

JPU mengungkapkan, pesan dalam grup tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. Hal tersebut kemudian selaras dengan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.

“Ketidakpercayaan itu berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh Roy Riyadi.

Fakta persidangan selanjutnya juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chrome OS. Kedua posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.

JPU menegaskan komitmennya untuk terus membuktikan seluruh dakwaan serta unsur perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada agenda persidangan berikutnya. (SUR) 

No comments

Powered by Blogger.