Tidak membayar Pajak Rp 1,1 Milyar Lebih, Lilingtan Diadili
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Lilingtan (paling kanan) didampingi kuasa hukumnya dalam sidang |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Seorang pengusaha wanita bernama Lilingtan diajukan kemejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan tindak pidana perpajakan dan telah merugikan negara senilai Rp 1,1 milyar lebih.
Jaksa Penunrut Umum Muhammad Fadil Paramajeng SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Lilingtan dalam melakukan aksinya sebagai Pengusaha tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Terdakwa Lilingtan atas nama Wajib Pajak dangan NPWP 07.631.268.5 027.000, bermasut dalm melakukan kejahatannya ini agar pajak (PPh dan PPN) yang dibayarkan kepada negara menjadi kecil secara melanggar hukum. Dan
perbuatan kejahatan pajak ini dilakukan 25 Desember 2025 lalu.
Atas perbuatan terdakwa Lilingtan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.122.936.821,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah.
Pada persidangan Senin 19 /1/2926) kemarin sidang masih menginjak tahap pemerinsan saksi. Dan terdakwa didampingi dua orang Penasehat hukum.
JPU menyebutkan bahwa terdakwa melanggar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajak yang berlaku.
Usai sidang Jaksa yang menyidangkan perkara ini menjelaskan bahwa terdakwa memang tidak ditahan didalam rumah tahanan negera, melainkan terdakwa menjalani tahanan kota, tanpa memberikan alasannya. (SUR).










No comments