Kapal Tanker Minyak Berbendera Iran Akan Dilelang Kejaksaan Agung
![]() |
| Keterangan foto: Ini kapal tenker berbedera Iran yang akan dilelang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali akan melelang satu unit kapal tanker minyak berbendera Iran yang merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, pada Rabu (21/1/2026).
Menurut Anang, lelang akan dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 Juli 2024. Objek lelang berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 B berikut muatan Light Crude Oil.
“Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman www.lelang.go.id,” ujar Anang.
Saat ini, kapal tanker tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp1 triliun 174 miliar.
Anang menegaskan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Selain itu, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelang.go.id serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah melalui laman www.lelang.go.id, sementara dokumen fisiknya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Seluruh dokumen tersebut paling lambat sudah diunggah dan diterima pada 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
“Kegiatan penjelasan lelang akan dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat, 22–23 Januari 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Batam,” pungkas Anang Supriatna.(SUR)










No comments