Pemerintah Berhasil Tertibkan Kegiatan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam

Keterangan foto: Febri Ardiansyah SH,  Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada kawasan hutan dan wilayah konservasi. Komitmen tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Ardiansyah, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Menurut Febrie, upaya perlindungan lingkungan diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban berbagai kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam (SDA). Satgas PKH telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap aktivitas usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.

“Satgas melakukan langkah tegas untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis SDA berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Febrie.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH telah menguasai lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, pemerintah telah mengembalikan sekitar 900 ribu hektare untuk difungsikan kembali sebagai kawasan hutan konservasi.

Pengembalian lahan ini bertujuan mendukung keanekaragaman hayati dunia. Fokus utama pemulihan diarahkan pada restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektare.

Febrie juga menjelaskan, terkait bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah Sumatera, Satgas PKH tengah mempercepat proses audit di tiga provinsi. Hasil investigasi tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasarkan laporan investigasi, Presiden telah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, termasuk perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pemerintah, kata Febrie, akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis SDA mematuhi aturan yang berlaku.

“Seluruh tindakan ini diambil demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Febrie Ardiansyah.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.