Mantan Wamenaker dan 10 Terdakwa Lainnya Mulai Diadili Kasus Korupsi Sertifikasi K3
![]() |
| Mantan Wamen Naker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menyidangkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penerbitan sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (19/1/2026).
Selain Noel, sepuluh terdakwa lain yang turut diadili yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
![]() |
| Sepuluh Tersangka |
Dalam sidang perdana tersebut, Noel hadir didampingi tim penasihat hukumnya, antara lain Munarman dan Aziz Yanuar. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Noel bersama sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.
JPU mengungkapkan, para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
“Para terdakwa dalam aksinya memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan sejumlah uang dengan total Rp6.522.360.000,” ujar JPU dalam persidangan.
Secara rinci, jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta terkait perkara ini. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Seluruh uang yang diterima tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan itu, mantan Wamenaker tersebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Noel mengaku telah memahami dan mengakui perbuatannya.
“Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi? Ya kita akui saja. Sudah betul semua, biar terang benderang,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Terdakwa yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Relawan Jokowi Mania itu menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Secara prinsip saya menghargai hukum yang berlaku,” katanya usai persidangan.(SUR)












No comments