Alexius Tantrajaya SH, M.Hum: MK Perlu Uji Kebijakan KPK yang Tak Lagi Menampilkan Tersangka Korupsi ke Publik

Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH.M.Hum.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID –Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada publik menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai perlu diuji secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, menilai langkah KPK yang beralasan mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, masih menyisakan ruang penafsiran yang berpotensi melemahkan transparansi penegakan hukum.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa “dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.” Atas dasar itu, Alexius mendorong para pegiat antikorupsi untuk segera mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal dimaksud.

“Tujuannya agar diperjelas bahwa larangan menimbulkan praduga bersalah tidak termasuk publikasi visual terhadap tersangka korupsi,” ujar Alexius di Jakarta.

Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penanganannya tidak dapat disamakan dengan kejahatan umum. Korupsi berdampak luas dan sistemik, merusak tatanan ekonomi, sosial, dan politik, serta menggerus keuangan negara dan hak dasar masyarakat.

“Korupsi dilakukan secara terorganisir oleh pelaku yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan. Dampaknya sangat besar karena merampas masa depan rakyat untuk hidup sejahtera,” tegasnya.

Oleh karena itu, Alexius menilai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, profesional, dan berintegritas hanya dapat dicapai dengan sikap keras dan tegas terhadap para koruptor. Ia bahkan menegaskan pentingnya penerapan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pidana berat dan perampasan aset.

“Transparansi penanganan perkara korupsi, termasuk publikasi terhadap para pelakunya, merupakan hak masyarakat Indonesia untuk mengetahui,” pungkas Alexius Tantrajaya SH, M.Hum.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.