Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
![]() |
| Keterangan Foto ; Pihak Pemohon |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menilainya sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai mengancam kebebasan pers sekaligus merugikan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Persoalan jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana, padahal UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” katanya.
Meski demikian, Irfan Kamil menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, Mahkamah justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai dengan hukum pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak akan berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.
Ia pun meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan putusan MK tersebut sebagai pedoman agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujarnya.
Menurut Ponco, kejelasan mekanisme penegakan hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas pers nasional.
“Dengan aturan yang dihormati, pers akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum berjalan lebih adil serta beradab,” katanya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan terhadap wartawan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana,” ujar Viktor.
Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
“Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif,” pungkasnya.(SUR)











No comments