Modus Kredit Fiktif Terbongkar! Branch Manager Koperasi di Prabumulih Gasak Rp1,3 Miliar


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil membongkar kasus besar Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang merugikan Koperasi Sehati Makmur Abadi hingga miliaran rupiah. Pelaku tak lain adalah pejabat internal koperasi sendiri yang menjabat sebagai Kepala Cabang Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak koperasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 410 / XII / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 15 Desember 2025. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di kantor cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi, Jalan Padat Karya Km.6, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelapor, Harmansyah Juni Wijaya selaku Deputi Head Manager yang mewakili koperasi, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah audit internal menemukan kejanggalan serius dalam laporan keuangan cabang Prabumulih.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan MAULANA ABDUL MUFAKHIR alias Adul bin Ruhaemi, yang menjabat sebagai Branch Manager, sebagai tersangka. Pelaku diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas anggota koperasi yang sebelumnya pernah meminjam dan telah melunasi kreditnya.

Akibat aksi nekat tersebut, Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.373.914.000 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah). Kerugian ini tidak hanya mengguncang keuangan koperasi, tetapi juga menggerus kepercayaan para anggotanya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen hasil audit internal, SK pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, surat pernyataan saksi, serta berkas kontrak pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi yang identitasnya dicatut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 5 Januari 2026. “Dari hasil gelar perkara, kami menemukan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.

Menariknya, meski sempat dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 8 Januari 2026, tersangka justru datang lebih awal secara sukarela ke Gedung Satreskrim Polres Prabumulih pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

AKP Jon Kenedi menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. “Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi korban serta menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana berat menanti atas perbuatannya.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.