Nadiem Makarim Akhirnya Duduk di Kursi Terdakwa, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Rp809,5 Miliar dari Proyek Chromebook
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Nadiem Makarim . |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Setelah beberapa kali tertunda akibat kondisi kesehatan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah, SH tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yang lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan. Selain itu, terdapat kerugian lain senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar, yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Lebih lanjut, JPU mendakwa Nadiem Makarim menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar, yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menilai dana tersebut terkait erat dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Dengan demikian, terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai menteri. Dugaan tersebut berkaitan dengan aliran investasi Google ke PT AKAB, yang diketahui merupakan induk perusahaan PT Gojek Indonesia, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum masuk kabinet.
Disebutkan, sebagian besar modal PT AKAB berasal dari total investasi Google sebesar 786,9 juta dolar Amerika Serikat. Bahkan pada tahun 2022, Nadiem diduga memperoleh aliran dana yang kemudian dimasukkan ke dalam instrumen surat berharga.
Hal itu, menurut JPU, tercermin dalam LHKPN tahun 2022, di mana terdakwa tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam dakwaan juga terungkap adanya instruksi melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform”, di mana Nadiem disebut mengarahkan agar Google Workspace for Education digunakan secara masif di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa membeberkan, pada Maret 2020, Google Asia Pasifik melakukan penyetoran modal ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar Amerika Serikat. JPU menilai langkah-langkah tersebut merupakan bentuk pengaturan proyek yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, sidang sempat diskors dan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(SUR)











No comments