Pembobol Bank Jatim Bun Santoso Cs Divonis Pidana Bervariasi, Kerugian Negara Ratusan Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Para terdakwa saat mendengarkan vonis hakim yang dijatuhkan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pemilik Indi Daya Group, Bun Santoso, divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pembobolan Bank Jatim Cabang Jakarta melalui skema kredit fiktif.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Bun Santoso membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp204,13 miliar, dengan memperhitungkan aset dan dana yang telah disita oleh penegak hukum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bun Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025).
Putusan dibacakan pada Jumat (9/1/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Saut Erwin Hartono Munthe, dengan hakim anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti, dan Hiashinta Manalu.
Selain Bun Santoso, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya dengan hukuman yang bervariasi, yakni:
Sischa Dwita Puspa Sari (Manajer Finance Indi Daya Group)
Dihukum 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Benny (Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta)
Dihukum 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,51 miliar subsider 3 tahun penjara.
Agus Dianto Mulia (Direktur PT Indi Daya Rekapratama)
Dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp87,48 miliar.
Fitriani Krisnasari alias Nisa (Staf Indi Daya Group)
Dihukum 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp70 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fadil, yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti dengan nilai lebih besar, di antaranya Bun Santoso Rp268,65 miliar, Benny Rp3,15 miliar, Agus Rp20,04 miliar, Nisa Rp4 miliar, dan Sischa Rp3,7 miliar.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.(SUR)










No comments