Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Curanmor di Gunung Ibul


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana Pasal 477 KUHPidana. Kasus ini bermula dari laporan korban Seli Febriyani (21) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019 di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,7 juta dan melaporkannya ke Polres Prabumulih. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Sareat bin Huyur (43), buruh harian lepas warga Kelurahan Prabujaya.

Pelaku akhirnya ditangkap Tim TEKAB Polres Prabumulih pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Karang Jaya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.