Soroti PPN–PPh, DPRD dan Pemkab Muba Bersatu Cari Celah Dongkrak PAD di Tengah Menyusutnya DBH
SEKAYU, BERITAONE. CO. ID— Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat terus dimatangkan. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Muba yang secara khusus membahas optimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Selasa (13/1/2026).
RDP tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA yang mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi beserta anggota, sejumlah kepala perangkat daerah, serta Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto.
Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi menegaskan, RDP ini digelar sebagai bentuk dukungan konkret DPRD terhadap Pemkab Muba dalam meningkatkan PAD, menyusul berkurangnya dana transfer dari pusat yang berdampak langsung terhadap postur APBD.
“Dengan pengurangan DBH, kita tidak bisa tinggal diam. Harus ada solusi bersama, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pajak, khususnya dari sektor perusahaan,” ujar Jon Kenedi.
Ia menjelaskan, pembahasan PPN dan PPh difokuskan pada kepatuhan wajib pajak badan usaha. Kabupaten Muba sebagai daerah kaya sumber daya alam memiliki banyak perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, dan migas yang dinilai berpotensi besar mendongkrak penerimaan daerah.
Menurutnya, optimalisasi kewajiban pajak perusahaan diharapkan mampu meningkatkan PAD, yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komisi II DPRD Muba juga meminta penjelasan rinci dari KPP Pratama Sekayu terkait mekanisme pemungutan PPN dan PPh serta keterkaitannya dengan penentuan besaran DBH.
Selain itu, DPRD Muba meminta seluruh pihak terkait menyiapkan data perusahaan, khususnya di sektor perkebunan. Data tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan pada rapat berikutnya yang direncanakan melibatkan sekitar 174 perusahaan di Kecamatan Bayung Lencir pada 19 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah mengapresiasi inisiatif Komisi II DPRD Muba yang dinilainya sejalan dengan upaya Pemkab dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“APBD Muba hampir 90 persen masih bergantung pada DBH. Ini menjadi tantangan sekaligus tugas kita bersama untuk meningkatkan PAD dengan menggali potensi lain berbasis sumber daya alam yang kita miliki,” ungkap Ardiansyah.
Ia menambahkan, langkah DPRD tersebut menjadi dorongan moral bagi jajaran eksekutif untuk menggerakkan seluruh perangkat daerah agar lebih solid dan bersinergi dalam upaya peningkatan PAD. “Kami jadi lebih bersemangat. Mudah-mudahan ini membangkitkan komitmen bersama untuk memperkuat keuangan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto memaparkan perbedaan kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah. Ia menegaskan, KPP Pratama memiliki kewenangan memungut PPN, PPh, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).
“Setiap semester kami bersinergi dengan KPPN Sekayu dan BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi fiskal guna mengetahui kontribusi pajak Kabupaten Muba,” jelas Aprinto.
Hasil rekonsiliasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar KPPN dalam menetapkan kontribusi penerimaan pajak Muba selama satu tahun pajak, yang kemudian dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai dasar penyaluran DBH ke daerah.
Aprinto juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan sejak 1 Januari 2025, di mana kewajiban perpajakan seluruh wajib pajak cabang di daerah dialihkan ke pusat. Secara administratif, hal ini menyebabkan penerimaan pajak di KPP Pratama Sekayu terlihat menurun.
“Kendati demikian, perhitungan DBH tetap memperhitungkan lokasi usaha wajib pajak. Jadi, perpindahan NPWP cabang tidak memengaruhi besaran DBH yang diterima daerah,” tegasnya.
Ia juga meluruskan pemahaman terkait PPN. Menurutnya, PPN tidak masuk dalam komponen DBH karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Yang berkontribusi terhadap DBH adalah Pajak Penghasilan dan PBB,” pungkas Aprinto. (FR)










No comments