Ahli : Tergugat Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Lelang Jaminan
![]() |
| Keterangqn foto : Kuasa Penggugat serahkan bukti. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Perkara gugatan perdata Nomor 522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan satu orang saksi ahli perdata dan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Vironica, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli perdata Dr. Dewi Iryani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam perkara a quo, Penggugat masih menunjukkan itikad baik serta memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban kreditnya. Oleh karena itu, menurut ahli, seharusnya itikad baik tersebut ditanggapi secara proporsional oleh pihak Tergugat selaku kreditur.
Namun faktanya, Tergugat justru melakukan lelang terhadap objek jaminan milik Penggugat berupa sebuah rumah, tanpa mengakomodasi itikad baik maupun proses pelunasan yang sedang berjalan. Tindakan tersebut, menurut saksi ahli, dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak mempertimbangkan kepentingan debitur secara adil dan seimbang.
Lebih lanjut, Dr. Dewi Iryani menegaskan bahwa meskipun risalah lelang merupakan akta autentik, pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan keberatan atau komplain dari debitur. Hal tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, Penasihat Hukum Turut Tergugat II saat dimintai keterangan oleh awak media memilih untuk tidak memberikan komentar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe, terhadap PT Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Menteng Jakarta Pusat selaku Tergugat I. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No. 10, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai Turut Tergugat I, sedangkan Achmad ditetapkan sebagai Turut Tergugat II.
Melalui kuasa hukumnya, Wempi Hendrik Obeth Ursia, S.H., dijelaskan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Bank BRI bermula dari perjanjian kredit dengan jaminan sebidang tanah seluas 267 meter persegi berikut bangunan di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 862/Manggarai Selatan atas nama Ny. Hj. Yusniar Isa, yang beralamat di Jalan Sawo III RT 004/RW 010 No. 9, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Sebagai debitur, Penggugat diketahui sedang mengajukan proses take over kredit ke Bank DKI guna melunasi kewajiban kepada Bank BRI sebesar Rp5 miliar. Namun demikian, tindakan penagihan hingga pelaksanaan lelang oleh Bank BRI dinilai dilakukan secara tidak profesional dan tanpa mempertimbangkan proses tersebut.
Lelang atas objek jaminan dilakukan melalui KPKNL Jakarta II dan diumumkan melalui laman lelang.go.id, dengan pelaksanaan pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Aula KPKNL Jakarta II. Harga limit yang ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar dinilai tidak wajar, mengingat nilai pasar properti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Turut Tergugat II, Achmad, diduga merupakan pemenang lelang yang memperoleh keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan lelang tersebut.
Penggugat menilai tindakan Tergugat dan para Turut Tergugat melanggar asas itikad baik serta prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), yang mengharuskan eksekusi hak tanggungan tetap melindungi nilai ekonomis objek jaminan.
Penjelasan Umum Undang-Undang Hak Tanggungan juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian serta perlindungan kepentingan debitur dan kreditur secara seimbang.
Wempi Hendrik Obeth Ursia menambahkan, tindakan Tergugat yang tidak memberikan ruang negosiasi dan melaksanakan lelang dengan nilai yang tidak wajar telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Penggugat. Perbuatan tersebut dinilai dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh badan atau pejabat bank milik negara.
Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, serta menyatakan lelang atas objek SHM Nomor 862/Manggarai Selatan tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat juga menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp3,5 miliar dan immateriel sebesar Rp2 miliar, serta meminta pembatalan hasil lelang atas objek jaminan tersebut. Subsider, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan pelaksanaan lelang tidak sesuai prosedur hukum dan menghukum Tergugat serta para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti seluruh kerugian Penggugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(SUR)











No comments