PT Jakarta Naikkan Hukuman Mantan Humas PN Jaksel Jadi 12 Tahun Penjara
![]() |
| Keterangan foto ; Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, S.H. Dalam putusan banding yang dibacakan Senin (2/2/2026), majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Albertina Ho, S.H., M.H., menaikkan vonis Djuyamto dari semula 11 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Djuyamto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait penjatuhan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim PT Jakarta.
Selain itu, Djuyamto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000. Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Jika Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” tegas majelis hakim.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Djuyamto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebagaimana diketahui, Djuyamto bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom merupakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi besar dalam kasus ekspor CPO, yakni PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.
Pada pengadilan tingkat pertama, Djuyamto dan dua hakim lainnya dijatuhi pidana 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim dinilai terbukti menerima suap dengan total nilai miliaran rupiah. Djuyamto menerima suap sebesar Rp9.211.864.000, sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp6.403.780.000.(SUR)











No comments