Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
![]() |
| Keterangan foto ; M. Kerry Andrianto Riza ( depan) |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Anak buronan kasus tata kelola minyak Pertamina, Muhammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854. Tuntutan tersebut dibacakan sekitar pukul 20.30 WIB dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan tuntutan terhadap tiga terdakwa dari total sembilan orang yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk Kerry. Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, Kerry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari. (SUR)











No comments