Pelaksanaan Wasmat Jadi Instrumen Jaminan Perlindungan HAM Warga Binaan
![]() |
| Keterangan foto : para tahanan yang diawasi |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Klas IA Khusus melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan Hakim (Wasmat) di Rutan Cipinang Kelas I, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Kunjungan Wasmat dipimpin Hakim Pengawas Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe bersama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Eman Sulaeman, didampingi Panitera Muda Pidana Muhammad Yusuf Shalauddin. Tim melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta standar layanan di rutan.
Pelaksanaan Wasmat merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk menjamin sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Melalui pengawasan rutin, diharapkan hak asasi manusia (HAM) warga binaan tetap terlindungi, sekaligus terwujud sinergi antarlembaga antara pengadilan dan rutan guna menghadirkan keadilan yang nyata.
Menurut Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, kegiatan Wasmat dilaksanakan sesuai amanat undang-undang. Pengawasan dan pengamatan berlandaskan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Bab XX mengenai Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
“Benar, kami telah melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan serta menyesuaikannya dengan KUHAP baru. Di sisi lain, kami tetap mempedomani SEMA terkait Wasmat karena alasan filosofis dan yuridis mengapa Wasmat dipertahankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, esensi Wasmat adalah memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya sekaligus menjamin perlindungan HAM bagi warga binaan. “Ini merupakan kewajiban kita dalam bernegara dan berhukum, serta konsekuensi logis Negara Hukum,” tutupnya. (SUR)











No comments