BAZNAS Prabumulih Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah Ramadan 1447 H
PRABUMULIH, BERITA ONE.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional Kota Prabumulih resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah yang wajib ditunaikan umat Muslim selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Bersama yang telah disepakati para pemangku kepentingan keagamaan di Kota Prabumulih.
Ketua BAZNAS Kota Prabumulih, H. Intisar Usman, mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat bersama antara BAZNAS, Kementerian Agama Kota Prabumulih, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Prabumulih, serta unsur organisasi kemasyarakatan Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Rapat penetapan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 Februari 2026, di Kantor BAZNAS Kota Prabumulih. Penetapan ini dilakukan menyusul telah masuknya bulan suci Ramadan 1447 H, di mana seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah.
Dalam surat penetapan dijelaskan, apabila Zakat Fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, maka jumlahnya minimal 3 liter atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.
Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka disetarakan dengan harga beras sebesar Rp15.000 per kilogram. Dengan demikian, besaran Zakat Fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah minimal Rp37.500 per jiwa, atau dapat disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Adapun untuk Fidyah, bagi seseorang yang secara terpaksa tidak dapat berpuasa karena alasan syar’i, diwajibkan membayar Fidyah sebesar biaya makan yang dikonsumsi per hari sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Sebagai contoh, apabila biaya makan per hari (tiga kali makan) minimal Rp30.000, maka Fidyah yang dibayarkan adalah Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh kaum Muslimin dan Muslimat di wilayah Kota Prabumulih dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah selama Ramadan 1447 H.(MM)



No comments