Prof. Yanto : Hakim Harus Jujur, Profesional dan Zero Tolerance Pelayanan Transaksional

Prof  Dr Yanto SH .MH .

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas aparatur peradilan melalui strategi pengawasan menyeluruh dan pembinaan berkelanjutan bagi hakim. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (23/2/2026).

Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, menyoroti urgensi pemberantasan korupsi yudisial serta pentingnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Suradi menegaskan bahwa korupsi di ranah peradilan merupakan extraordinary crime yang merusak integritas lembaga dan kepastian hukum. Praktik yang paling berbahaya, menurutnya, meliputi suap administrasi perkara, pengaturan komposisi majelis hakim, hingga jual beli putusan.

“Korupsi peradilan adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan kepercayaan publik. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik transaksional,” tegasnya.

Untuk itu, MA merancang grand design pengawasan melalui tiga dimensi utama, yakni teknis yudisial, administrasi, serta etika dan integritas. Badan Pengawasan MA (Bawas) menjadi ujung tombak melalui audit kinerja, investigasi dugaan pelanggaran, serta fasilitasi pengawasan melekat di seluruh satuan kerja peradilan.

Meski menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, MA terus mendorong modernisasi pengawasan melalui digitalisasi sistem, di antaranya aplikasi Wastitama dan Waskitama, serta pemanfaatan analitik data guna mendeteksi titik rawan korupsi.

Komitmen zero tolerance pun ditegaskan. Aparatur peradilan yang terbukti melakukan praktik pelayanan transaksional akan diberhentikan tanpa kompromi.

Sementara itu, Prof. Yanto dalam arahannya menekankan pentingnya integritas personal hakim. Ia menegaskan bahwa setiap hakim wajib berperilaku jujur, profesional, serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hakim diwajibkan berperilaku jujur, profesional, serta zero tolerance terhadap pelayanan transaksional. Integritas adalah harga mati,” ujar Prof. Yanto.

Selain penguatan integritas, pembinaan juga membahas implementasi regulasi terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), termasuk mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga prosedur baru dalam penggeledahan dan penyitaan.

Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Ketua PT Surabaya Sujatmiko, Ketua PT Agama Surabaya, Ketua PT TUN Surabaya, Kepala Pengadilan Militer III Surabaya, serta seluruh Hakim Tinggi di lingkungan PT Surabaya.

Dua agenda strategis ini menegaskan arah kebijakan MA dalam memperkuat pengawasan internal dan eksternal, membangun budaya integritas, serta memastikan hakim menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.