PT Bina Karya Prima Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp22 Miliar Lebih ke PT Wahana Sumber Rejeki
![]() |
| Keterangan foto : Tergugat dihadapan majelis hakim. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sidang perkara perdata gugatan wanprestasi antara PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) melawan PT Bina Karya Prima (PT BKP) memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (24/2/2026).
Perkara dengan Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Budi R. Purnomo, SH, MH. Dalam persidangan, kuasa hukum PT WSR, Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LL.M, CIM, dan Rahmansyah Setyadi, SH, menyampaikan alat bukti untuk menguatkan dalil gugatan.
Sebanyak 674 bukti diajukan penggugat, terdiri dari surat-surat penting serta kwitansi pembayaran yang berkaitan dengan pengiriman batu bara dari PT WSR kepada PT BKP. Total nilai tagihan yang diklaim penggugat mencapai lebih dari Rp22 miliar, mencakup kerugian materiil dan immateriil.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan, perkara ini berawal dari hubungan dagang antara kedua perusahaan, di mana PT WSR bertindak sebagai pemasok batu bara dan PT BKP sebagai pembeli. Tercatat, pengiriman batu bara telah dilakukan sebanyak 207 kali.
Namun, menurut penggugat, tagihan awal sebesar lebih dari Rp11 miliar belum dibayarkan sejak 21 Mei 2025. Surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 juga tidak direspons hingga akhirnya gugatan didaftarkan ke pengadilan. Atas keterlambatan tersebut, penggugat menuntut bunga sebesar 5 persen hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Selain kerugian materiil, PT WSR juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, total tuntutan terhadap PT BKP mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Di sisi lain, PT BKP disebut menolak membayar dengan alasan batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi atau standar yang disepakati. Namun, penggugat membantah dalil tersebut dan menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pengecekan, baik langsung maupun melalui uji laboratorium milik tergugat sendiri.
Penggugat menilai tindakan tergugat yang tidak membayar kewajiban, bahkan meminta kompensasi atas batu bara yang telah diterima dan digunakan, telah mengganggu perputaran keuangan perusahaan serta mencemarkan reputasi terkait kualitas barang yang dikirimkan.
Tak hanya menuntut pembayaran pokok dan bunga, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan tingkat pertama dibacakan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Selain itu, penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BKP agar putusan nantinya tidak menjadi sia-sia.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak tergugat. (SUR)









No comments