Hukuman Mantan Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara
![]() |
| Keterangan foto ; Mantan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Hukuman terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi diperberat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana 14 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa (3/2/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Muhammad Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata majelis hakim.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain pidana pokok, majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14 miliar lebih. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegas majelis.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan pidana penjara pengganti uang pengganti selama 5 tahun, namun pada tingkat banding hukuman tersebut diperberat.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat Korporasi Wilmar Group didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketika itu, Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menunjuk majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom untuk menangani perkara tersebut.
Dalam perjalanannya, muncul permintaan agar Wilmar Group dibebaskan dari jerat hukum. Permintaan itu disampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Permintaan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Muhammad Arif Nuryanta meminta sejumlah uang yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Awalnya, nilai suap disebut mencapai Rp60 miliar, namun belakangan menyusut menjadi Rp40 miliar yang diterima dan dibagi-bagikan kepada para hakim yang menangani perkara Wilmar Group.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara kepada Muhammad Arif Nuryanta. Tidak menerima putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding. Namun, pada tingkat banding, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.(SUR)











No comments