Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Tangkap Terduga Pencuri Mesin Genset
MUBA, BERITAONE.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26). Pelaku diketahui merupakan warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesemo, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., pada Senin (02/02/2026) pagi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus, Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko bergerak cepat setelah menerima laporan. Anggota langsung melakukan olah TKP serta memeriksa para saksi,” ujar AKP Hutahaean.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi sekitar rumah korban yang sepi. Pelaku kemudian melompati pagar dan mengambil satu unit mesin genset milik korban yang berada di teras rumah.
“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah),” tambahnya.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa mesin genset telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(FR)











No comments