Jamintel Amankan Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun
![]() |
| Keterangan foto : Saat penandatanganan fakta integritas. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung mengamankan pelaksanaan Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan total nilai mencapai Rp251,286 triliun.
Arahan pengamanan tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin yang mewakili Jamintel Reda Manthovani, dalam acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026).
Sesjamintel menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia yang diajukan pada November 2025. Permohonan tersebut kemudian dipetakan melalui kegiatan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Direktorat IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, menyampaikan bahwa proyek ini dinilai sangat strategis karena dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkat desa.
Dalam laporannya, Direktur IV Jamintel Setiawan Budi Cahyono mengungkapkan bahwa proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar untuk setiap desa dan kelurahan, total nilai pengamanan yang dilakukan Kejaksaan mencapai Rp251.286.000.000.000.
Mengingat besarnya nilai anggaran tersebut, Jamintel menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Implementasi pengamanan ini dirancang untuk memitigasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek,” ujar Sesjamintel.
Fokus pengamanan meliputi perlindungan terhadap integritas dan objektivitas personel, pengamanan materiil dan aset negara—khususnya terkait status lahan minimal seluas 1.000 meter persegi—serta upaya mengatasi hambatan birokrasi akibat tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Tim PPS juga mewaspadai tantangan logistik di wilayah terpencil serta potensi kendala administrasi akibat penggunaan pola swakelola tipe II dalam pelaksanaan pembangunan.
Jamintel menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui bidang intelijen bersifat preventif dan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik administrasi, perdata, maupun pidana. Pengamanan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pihak yang terlibat tetap harus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Seluruh Tim PPS juga diinstruksikan untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan tugas.
Menutup arahannya, Jamintel Reda Manthovani berharap terbangun sinergi yang kuat antara Kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pelaksana proyek seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, agar proyek strategis nasional ini dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran direksi PT Agrinas Pangan Nusantara serta pejabat struktural di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.(SUR)











No comments