Marcella Santoso Sebut Sertifikat Rumah Rafael Alun Ikut Disita Kejagung


Marccela Santoso 
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Terdakwa Marcella Santoso mengungkapkan bahwa sertifikat rumah milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ikut disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan tersebut dilakukan karena penyidik menganggap aset-aset itu berkaitan dengan Rafael Alun.

Marcella menjelaskan, terdapat tiga sertifikat yang ikut disita, masing-masing atas nama Ernie, Rafael Alun Trisambodo, dan Irene. Hal itu disampaikannya saat menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan suap minyak goreng (migor).

“Hari ini saya menghadirkan saksi untuk membuktikan bahwa sertifikat-sertifikat itu tidak terkait dengan perkara yang dituduhkan. Satu per satu sertifikat yang ikut disita jaksa kemudian dibacakan,” kata Marcella di persidangan.

Ia merinci, sertifikat nomor 127 dan 952 tercatat atas nama istri Rafael Alun, sementara sertifikat nomor 6143 atas nama Rafael Alun Trisambodo sendiri.

Sementara itu, saksi Petrus Giri Hesnawan yang merupakan kakak Rafael Alun membenarkan pernah menitipkan sertifikat rumah kepada Marcella Santoso untuk keperluan pembayaran jasa hukum saat Marcella menjadi pengacara Rafael Alun. Namun, Petrus mengaku hanya mengetahui sertifikat atas nama Irene, ibu dari dirinya dan Rafael Alun, yang dititipkan kepada Marcella.

Objek sertifikat tersebut berupa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Petrus, hingga saat ini sertifikat tersebut belum diambil kembali oleh pihak keluarga karena dirinya tinggal di Yogyakarta. Keterangan itu disampaikannya dalam persidangan pada Rabu (4/2/2026).

Diketahui, Marcella Santoso berprofesi sebagai pengacara dan pernah menjadi kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun Marcella saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap empat orang hakim Tipikor Jakarta yang menangani persidangan perkara crude palm oil (CPO) PT Wilmar Group.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.