Kejari Jakarta Utara Pertama Kali Terapkan Plea Bargaining, Perkara Pencurian Diselesaikan Cepat
![]() |
| Keterangan foto : Perkara yang selesai melalui mekanisme Plea Bargening. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Untuk pertama kalinya di Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Mekanisme tersebut diterapkan terhadap terdakwa berinisial MDD. Proses Pengakuan Bersalah diawali saat pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, Penuntut Umum menanyakan kesediaan tersangka untuk mengakui perbuatannya.
Didampingi penasihat hukum, terdakwa MDD menyatakan pengakuan bersalah. Pernyataan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah oleh Penuntut Umum, penasihat hukum, serta terdakwa.
Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 23 Februari 2026. Sehari kemudian, Selasa, 24 Februari 2026, perkara diperiksa melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat dengan hakim tunggal.
Sidang diawali dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah serta perjanjian yang telah disepakati antara Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum. Pada Rabu, 25 Februari 2026, hakim tunggal melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum serta pleidoi dari penasihat hukum.
Usai seluruh rangkaian persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa diwajibkan mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Penerapan mekanisme plea bargaining ini bertujuan mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum, mengoptimalkan sumber daya aparat, serta memberikan kepastian penyelesaian perkara secara transparan dan akuntabel.
Dengan terlaksananya mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, serta responsif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. (SUR)



No comments