Perda Tenaga Kerja Lokal Muba Jadi Rujukan, Distransnaker Banyuasin Lakukan Kunjungan Strategis
SEKAYU, MUBA, BERITAONE.CO.ID — Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi rujukan bagi daerah lain dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) melakukan kunjungan strategis ke Kantor Disnakertrans Muba, Rabu (4/2/2026), guna mendalami keberhasilan penerapan regulasi penyerapan tenaga kerja lokal.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh tiga Pejabat Fungsional Ahli Distransnaker Banyuasin, yakni Irfan, Edwin Aziz F, dan Kusumayadi. Rombongan datang dengan misi khusus membedah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020, yang dinilai sebagai terobosan progresif dalam menjamin prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya pada sektor-sektor strategis.
Penyambutan Hangat dan Diskusi Produktif
Rombongan Banyuasin disambut hangat oleh Sekretaris Disnakertrans Muba, Juanda, yang mewakili Kepala Dinas, bersama jajaran kepala bidang. Pertemuan yang berlangsung di Sekayu tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan berkembang menjadi diskusi yang produktif terkait penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain membahas implementasi Perda penyerapan tenaga kerja lokal serta kewajiban pelaporan lowongan kerja, kedua pihak juga mendalami sejumlah program unggulan Disnakertrans Muba, di antaranya:
Akselerasi Pelatihan Migas dan Program Magang Jepang, sebagai upaya mencetak tenaga kerja berdaya saing internasional;
Unit Layanan Disabilitas (ULD), sebagai bentuk komitmen pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas;
Optimalisasi DKPTKA dan PMI, terkait tata kelola Tenaga Kerja Asing serta pemetaan Pekerja Migran Indonesia yang lebih akurat.
Sinergi Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa sinergi antar kabupaten/kota menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan Sumatera Selatan ke depan.
“Kami sangat terbuka untuk berbagi pengalaman dan program demi kemajuan bersama. Perda Nomor 2 Tahun 2020 bukan sekadar aturan, tetapi instrumen perlindungan bagi tenaga kerja lokal. Melalui pelatihan vokasi spesifik seperti migas, alat berat, bahasa Jepang, dan vokasi yang dibutuhkan industri saat ini, kami tidak hanya menyediakan pekerjaan, tetapi juga keahlian yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distransnaker Banyuasin, Ir. H. Epriliansyah, M.Si, menilai Kabupaten Musi Banyuasin memiliki skema kebijakan ketenagakerjaan yang layak diadopsi.
“Kami melihat Muba sangat progresif di bawah komando Pak Kadis, Pak Sinulingga. Informasi yang kami peroleh hari ini, mulai dari tata kelola TKA hingga program magang ke Jepang, akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan di Banyuasin agar lebih solid dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi intensif, guna menciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang semakin kompetitif di wilayah Sumatera Selatan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. (FR)











No comments