Perkara di MA Tuntas 99,5 Persen, Mahkamah Agung Torehkan Sederet Prestasi Gemilang Sepanjang 2025

Keterangan poto : Ketua MA Prof Sunarto.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) kembali menorehkan kinerja membanggakan sepanjang tahun 2025. Tingkat penyelesaian perkara mencapai sekitar 99,5 persen, mencerminkan komitmen kuat MA dalam memperkuat efektivitas peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Capaian tersebut disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang mengusung tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunarto, Selasa (10/2/2026).

Sepanjang 2025, MA bersama badan peradilan di bawahnya menangani sebanyak 3.025.152 perkara, dengan 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan atau setara 97,11 persen. Sementara itu, di tingkat Mahkamah Agung, dari total 38.148 perkara yang diterima, sebanyak 37.973 perkara telah diputus.

Tak hanya dari sisi kuantitas, kualitas kinerja juga menunjukkan peningkatan signifikan. Ketepatan waktu minutasi perkara mencapai 96,74 persen, menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penerapan sistem peradilan berbasis elektronik, khususnya e-Kasasi dan e-PK, yang telah diadopsi oleh 96,58 persen pengguna. Inovasi ini terbukti mampu mempercepat proses peradilan sekaligus menekan biaya administrasi.

Di bidang pengawasan, Mahkamah Agung menerima 5.561 pengaduan masyarakat sepanjang 2025 dan menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada aparatur peradilan sebagai bentuk penegakan integritas dan akuntabilitas.

Selain itu, Mahkamah Agung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kali berturut-turut, serta mempertahankan predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat.

Rangkaian prestasi tersebut semakin menegaskan posisi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang modern, profesional, dan terpercaya, sejalan dengan upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.