Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO dan POME, Kerugian Negara Tembus Rp14,3 Triliun
![]() |
| Keterangan foto : Dua dari sebelas orang yang dutetapkan sebagai tersangka . |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Selasa (10/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam ketentuan kepabeanan, CPO diklasifikasikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam lemak bebas (free fatty acid/FFA). Dengan demikian, seluruh jenis CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” jelas Anang.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan namun dijadikan acuan. Modus lain yang didalami adalah pelolosan ekspor dengan klasifikasi tidak sesuai guna menghindari kewajiban DMO serta mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
Kejaksaan juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Dengan demikian, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Anang menambahkan, para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam menyusun, menggunakan, atau membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut.
Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kehilangan penerimaan dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar. Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif dan tata kelola komoditas strategis nasional dinilai terganggu.
Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan auditor. Namun, estimasi sementara penyidik memperkirakan kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, yang sebagian besar berasal dari kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan pada periode 2022–2024.
Para tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, antara lain pejabat di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah direktur perusahaan. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
LHB, pejabat Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT;
MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru;
ES, Direktur sejumlah perusahaan;
ERW, Direktur PT BMM;
FLX, Direktur Utama dan Head Commerce PT AP;
RND, Direktur PT PAJ;
TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
VNR, Direktur PT SIP;
RBN, Direktur PT CKK;
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (SUR)











No comments