Vonis 1 Tahun Kasus Narkoba WN Cina Disorot, Alexius Trantrajaya: Jaksa Bisa Banding hingga Kasasi

Kterangang foto : Alexius Trantrajaya SH.M.hum.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Jing Yao, warga negara Cina, menuai sorotan publik. Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah, SH, meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merlin menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Jing Yao dinyatakan terbukti memiliki narkotika golongan I berupa sabu seberat 8,7 gram dan empat butir ekstasi. Putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu memicu kritik, mengingat tindak pidana narkotika golongan I selama ini dikenal memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga pidana mati.

Menanggapi polemik tersebut, pengacara senior Alexius Trantrajaya, SH, M.Hum, memberikan pandangannya. Menurutnya, dalam perkara pidana narkotika, putusan hakim sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk penilaian apakah terdakwa merupakan pemakai atau pengedar.

“Penentuan pasal pemidanaan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan. Jika terdakwa terbukti hanya sebagai penyalahguna untuk diri sendiri, maka pasal dan ancaman hukumannya tentu berbeda dengan pengedar atau bandar,” ujar Alexius.

Ia menambahkan, apabila Jaksa Penuntut Umum merasa putusan tersebut tidak sejalan dengan tuntutan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, maka tersedia upaya hukum. “Jaksa dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk menguji kualitas putusan hakim tingkat pertama. Jika ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum, putusan tersebut dapat diperbaiki di tingkat banding,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alexius menegaskan bahwa upaya hukum tidak berhenti di tingkat banding. “Apabila setelah putusan Pengadilan Tinggi jaksa masih belum sependapat, maka masih terbuka upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara Nomor: 501/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan Jing Yao hanya terbukti sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Kendati barang bukti sabu yang disita mencapai 8,7 gram dan empat butir ekstasi, terdakwa tetap dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menemukan adanya bukti keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), terdakwa dikualifikasikan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional akibat tekanan psikologis. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.