Terdakwa M. Adhiya Muzaki Akui Terima Uang Rp800 Juta untuk Giring Opini Publik
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa M. Adhiya Muzaki. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID —Sidang perkara dugaan perintangan proses hukum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H. tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa M. Adhiya Muzaki mengakui telah menerima uang sebesar Rp800 juta lebih dari advokat Marcella Santoso. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk menggiring opini publik terkait penanganan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Adhiya Muzaki mencontohkan beberapa perkara yang menjadi sasaran penggiringan opini, di antaranya kasus korupsi komoditas timah, perkara impor gula, serta kasus minyak goreng. Meski demikian, ia membantah bahwa tindakannya bertujuan untuk melakukan penyerangan langsung terhadap institusi Kejaksaan Agung, khususnya terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar.
Keterangan tersebut disampaikan Adhiya Muzaki saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Junaidi Saibi dan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar, dalam perkara yang sama.
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan Adhiya Muzaki sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, ia kembali menegaskan bahwa dana lebih dari Rp800 juta tersebut digunakan untuk membayar buzzer dan sejumlah LSM guna mendorong pemberitaan yang viral di media.
JPU juga mengonfirmasi kepada saksi terkait sejumlah konten yang dinilai menyerang Kejaksaan Agung, terutama terhadap jajaran Jampidsus, termasuk Febrie Adriansyah dan Abdul Qohar.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa mendakwa Ketua Tim Buzzer Army M. Adhiya Muzaki telah merintangi proses hukum dalam perkara korupsi. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menerima dana sebesar Rp864 juta yang digunakan untuk membantu Marcella Santoso dan pihak terkait dalam membentuk opini publik terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani.
Selama persidangan, terdakwa M. Adhiya Muzaki didampingi penasihat hukum senior Erman Umar, S.H., M.H.. Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis pekan depan. (SUR)











No comments