Advokat Anggota PERADI Diadili di PN Jakarta Utara, Didakwa Gunakan Surat Kuasa Palsu

Terdakwa (baju putih ) konsultasi dengan pengaaranya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Seorang advokat anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) SAI, Hedra Hasibuan, S.H., menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026), terkait dugaan penggunaan surat kuasa palsu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Basyir, S.H., M.H., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Davit, S.H. dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Dalam persidangan, terdakwa Hedra didampingi sekitar 25 advokat dari PERADI, di antaranya Mukhamad Aqil Ali, S.H., M.H., Tommy Singgih, S.H., M.H., dan Darasan Lubis, S.H., M.H., yang dikoordinasikan Sekretaris Jenderal PERADI, Patra Zein, S.H., M.H.

Sebagian pengacara terdakwa  dari jumlah 25 orang.

Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, perkara bermula pada tahun 2023 ketika Hedra diajak oleh Sopar Sihahipar untuk mengurus sebidang tanah di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, dengan luas sekitar 6.000 meter persegi. Dalam proses tersebut, Hedra menerima surat kuasa yang disebut berasal dari seseorang bernama Lukman.

Namun saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan pihak lain yang juga mengklaim memiliki kuasa atas lahan tersebut. Kedua belah pihak sama-sama mengaku memperoleh surat kuasa dari nama yang sama, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa surat kuasa yang digunakan diduga palsu. Identitas pemberi kuasa yang tercantum sebagai Lukman diketahui bukan pihak yang sah, melainkan seseorang bernama Suratno yang menggunakan identitas tersebut, sementara Lukman yang sebenarnya telah meninggal dunia.

Selain Hedra, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Puji Hastuti, Ngadino, Sopar, dan Umar Alhapsi, yang juga menjalani proses hukum dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.

Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, S.H., LLM, menyampaikan pihaknya memberikan dukungan moral dan profesional kepada anggotanya yang tengah menghadapi proses hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap advokat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya serta berhak atas proses peradilan yang adil dan objektif.

Perkara ini masih dalam tahap persidangan dan belum memasuki putusan akhir. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.