Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang di PN Jakarta Timur, JPU Hadirkan Enam Saksi
![]() |
| Keterangan foto : Suasanna sidang Aborsi. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Terdakwa Sri Mulyani yang didakwa melakukan tindak pidana aborsi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hartati, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica, S.H. memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan terhadap terdakwa.
Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari lima saksi dari masyarakat serta satu saksi dari penyidik kepolisian Polresta Jakarta Timur.
Berdasarkan uraian jaksa, terdakwa diduga menggugurkan kandungan dengan cara mengonsumsi obat keras berupa pil penghancur janin. Perbuatan tersebut dilakukan seorang diri di dalam kamar hingga janin keluar dalam kondisi telah berusia sekitar enam bulan.
Peristiwa ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai kondisi terdakwa, terutama terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui tengah dikandung. Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada pengakuan terdakwa dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polresta Jakarta Timur langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi tidak bernyawa.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jasad bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
JPU menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Namun demikian, perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Jakarta Timur. Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif, termasuk kondisi psikologis serta latar belakang terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum, kesehatan, dan sosial. Majelis hakim diharapkan dapat memeriksa dan memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SUR)



No comments