Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Keterangan foto : Marcella Santoso.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim yang diketuai Effendi, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap terkait perkara vonis lepas hakim dalam kasus korporasi crude palm oil (CPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan lembaga yudikatif. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan vonis.

Selain itu, terdakwa juga dinilai telah merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

Dalam putusan tersebut, Marcella juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menilai terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dari tindak pidana yang dilakukannya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998 dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.