Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Lilingtan, dituntut hukuman 2,6 tahun. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Terdakwa Lilingtan yang didakwa melakukan tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/3/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, JPU Azwar, SH dari Kejaksaan Agung bersama M. Fadil dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan berlaku saat ini.
Selain pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Jaksa turut menuntut agar terdakwa membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp1.122.936.821 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa diminta untuk disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan bahwa saat ini terdakwa berstatus tahanan kota dengan alasan sanggup mengangsur pembayaran kerugian negara, meski perkara tersebut belum diputus oleh majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Lilingtan yang merupakan seorang pengusaha wanita tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Sebagai Wajib Pajak dengan NPWP 07.631.268.5-027.000, terdakwa diduga dengan sengaja memperkecil kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan pada 25 Desember 2025 dan mengakibatkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.122.936.821.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya pada sidang berikutnya. (SUR)










No comments