Basuki SH, M.Hum Pertanyakan Kredit Rp40 Miliar dengan Jaminan Rp30 Miliar di BRI Cut Mutiah
![]() |
| Ketererangan foto : Para Kuasa Hukum Ny. Yuly. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Sidang gugatan perdata antara Ny. Yuly melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2026).
Perkara tersebut ditangani Majelis Hakim yang diketuai H. Sunoto, S.H. Dalam persidangan, penggugat melalui kuasa hukumnya, Basuki, S.H., M.Hum dan Adharus Soleh Latief, meminta majelis hakim membatalkan lelang atas objek jaminan yang telah dilakukan pihak bank melalui Kantor Lelang Wilayah Jakarta Pusat.
Menurut Basuki, lelang tersebut patut dibatalkan karena diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Pasalnya, objek jaminan berupa tanah milik Ny. Yuly yang ditaksir bernilai Rp30 miliar justru dilelang dengan harga Rp15,8 miliar atau sekitar setengah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Saya tidak melarang lelang agunan, tetapi jangan terlalu murah. Masak jaminan dilelang di bawah nilai NJOP, ini aneh. Tapi yang lebih aneh lagi, bagaimana jaminan senilai Rp30 miliar bisa mendapatkan pinjaman Rp40 miliar? Kenapa demikian, hanya pihak Bank BRI yang bisa menjawab,” tegas Basuki di hadapan majelis hakim.
Basuki menjelaskan, pada 2017 lalu PT Persakom Indonesia memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp40 miliar dari BRI Cabang Cut Mutiah dengan jaminan tanah milik Ny. Yuly yang nilainya disebut Rp30 miliar. Dalam perjalanannya, kredit tersebut mengalami kemacetan pembayaran.
Akibat kredit macet, aset yang dijaminkan kemudian dilelang dan terjual seharga Rp15,8 miliar. Nilai penjualan yang jauh di bawah nilai jaminan inilah yang menjadi dasar gugatan yang diajukan pihak Ny. Yuly.
Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, salah satunya bernama Ary. Sementara itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda lanjutan pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat. (SUR)









No comments