Hakim DD Dipecat Tetap dengan Hak Pensiun, Terbukti Telantarkan Anak dan Mantan Istri

Keterangan foto: Ilustrasi.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim berinisial DD, Senin (2/3/2026).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, S.H., M.H., dan diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI. Dalam persidangan, DD hadir didampingi tim dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

DD dihadapkan ke sidang MKH berdasarkan tiga laporan yang diajukan mantan istrinya. Laporan tersebut pada pokoknya terkait dugaan penelantaran terhadap mantan istri dan anak pasca perceraian.

Dalam persidangan terungkap bahwa terlapor tidak melaksanakan kewajiban pembayaran nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai nominal yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menyatakan putusnya perkawinan antara terlapor dan mantan istrinya karena perceraian.

Selain tidak menjalankan kewajiban pembayaran nafkah, terlapor juga terbukti melakukan serangkaian perbuatan yang dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab pemberian nafkah.

Tim pendamping dari PP IKAHI dalam persidangan turut menyampaikan nota pembelaan bagi terlapor. Namun setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Dalam putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Keduanya berpendapat bahwa sanksi yang seharusnya dijatuhkan adalah hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.

Meski demikian, putusan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim tetap menetapkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagai sanksi terhadap DD. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.