Digugat Lebih dari Rp22 Miliar, PT Bina Karya Prima Ajukan 7 Bukti di Sidang PN Bekasi

Keterangan foto : Gedung Pengadilan  Negeri  Bakasi.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT Wahana Sumber Rejeki sebagai penggugat melawan PT Bina Karya Prima sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/3/2026).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Budi R Purnomo tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Dalam persidangan, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Imron Halimi, mengajukan tujuh alat bukti berupa dokumen dan surat yang berkaitan dengan hubungan bisnis batu bara antara penggugat dan tergugat selama ini.

Kuasa hukum tergugat juga menyampaikan bahwa pada persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat pembelaan.

“Pada persidangan berikutnya kami akan mengajukan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara ini,” ujar Imron Halimi saat menjawab pertanyaan majelis hakim di persidangan.

Sementara itu, pada sidang selanjutnya, kuasa hukum pihak penggugat dari PT Wahana Sumber Rejeki yang terdiri dari Alexius Tantrajaya, Rene Putra Tantrajaya, dan Rahmansyah Setyadi juga berencana menghadirkan dua orang saksi guna memperkuat dalil gugatan mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara perdata dengan Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS tersebut telah memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat. Dalam persidangan sebelumnya, penggugat menyerahkan sebanyak 674 bukti surat yang terdiri dari berbagai dokumen penting serta kwitansi pembayaran yang berkaitan dengan pengiriman batu bara dari PT WSR kepada PT BKP.

Dalam gugatannya, penggugat menyebutkan mengalami kerugian lebih dari Rp22 miliar yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Perkara ini berawal dari hubungan dagang antara kedua perusahaan, di mana PT Wahana Sumber Rejeki bertindak sebagai pemasok batu bara, sementara PT Bina Karya Prima sebagai pembeli. Tercatat, pengiriman batu bara telah dilakukan sebanyak 207 kali.

Menurut pihak penggugat, tagihan awal sebesar lebih dari Rp11 miliar belum dibayarkan sejak 21 Mei 2025. Surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 juga tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat hingga akhirnya gugatan didaftarkan ke pengadilan.

Penggugat juga menuntut bunga keterlambatan sebesar 5 persen hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Selain kerugian materiil, PT WSR turut menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar sehingga total tuntutan terhadap PT BKP mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Sementara itu, pihak tergugat menolak membayar dengan alasan batu bara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar yang disepakati. Namun, penggugat membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa setiap pengiriman telah melalui proses pengecekan, baik secara langsung maupun melalui uji laboratorium milik pihak tergugat.

Penggugat menilai tindakan tergugat yang tidak membayar kewajibannya, bahkan meminta kompensasi atas batu bara yang telah diterima dan digunakan, telah mengganggu perputaran keuangan perusahaan serta mencemarkan reputasi terkait kualitas barang yang dikirim.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan tingkat pertama dibacakan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT Bina Karya Prima agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi sia-sia. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.