Mahkamah Agung Umumkan Tiga Calon Hakim Konstitusi Terbaik dari Unsur MA Tahun 2026

Keterangan foto : Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan rangkaian tahapan seleksi yang telah dilaksanakan, panitia menetapkan tiga peserta terbaik yang dinyatakan lolos seleksi.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026. Pengumuman ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada Senin, 9 Maret 2026 di Jakarta.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung tersebut dijelaskan bahwa penetapan peserta terbaik dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi yang ketat. Tahapan tersebut meliputi penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.

Adapun tahapan uji kelayakan dimulai dengan tes penulisan makalah yang diselenggarakan pada 2 Maret 2026, dilanjutkan dengan penulisan anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta sesi wawancara yang berlangsung pada 4 hingga 5 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan alfabet, yaitu:

Fahmiron, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar

Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan

Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan nilai tertinggi dalam proses seleksi yang berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Mereka juga merupakan hasil penyaringan dari sembilan peserta yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan.

Panitia seleksi menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, proses penjaringan calon hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari unsur Mahkamah Agung selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.